Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja di Indonesia: Panduan Lengkap

Oleh: Sultan Bimasakti • 12 August 2026
|
Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja di Indonesia: Panduan Lengkap

Tenaga kerja adalah tulang punggung perekonomian, dan perlindungan terhadap hak-hak mereka merupakan prioritas dalam sistem hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, beserta perubahannya melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023), memberikan kerangka hukum komprehensif yang mengatur hak dan kewajiban baik bagi pekerja maupun pengusaha.

1. Hak Atas Upah yang Layak

Setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah (UMP/UMK). Keterlambatan pembayaran upah dapat dikenakan denda bagi pengusaha sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja.

2. Waktu Kerja dan Waktu Istirahat (Cuti)

Waktu kerja standar adalah 7 jam sehari (untuk 6 hari kerja seminggu) atau 8 jam sehari (untuk 5 hari kerja seminggu), dengan batas maksimal 40 jam seminggu. Pekerja juga berhak atas waktu istirahat tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah bekerja secara terus-menerus selama 12 bulan. Selain itu, terdapat hak cuti melahirkan (1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan) dan cuti haid bagi pekerja perempuan.

3. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Pengusaha wajib menyediakan fasilitas yang menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja selama berada di tempat kerja. Hal ini termasuk perlengkapan keselamatan kerja standar dan pendaftaran dalam program jaminan sosial tenaga kerja (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan).

4. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

PHK harus menjadi jalan terakhir setelah segala upaya perundingan bipartit gagal. Apabila terjadi PHK, pekerja berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, yang besarannya disesuaikan dengan masa kerja dan alasan PHK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kesimpulan: Pemahaman yang baik mengenai regulasi ketenagakerjaan sangat vital untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis. Kami di Sultan Bimasakti & Partners siap mendampingi perusahaan dalam menyusun peraturan perusahaan, maupun mendampingi pekerja dalam menuntut hak-haknya secara hukum.

Tautan berhasil disalin!